View Complete Reference

Prasetyo, KA and Sinaga, ST (2014)

Aplikasi Benford Law Untuk Mengidentifikasi Ketidakpatuhan SPT Wajib Pajak [Benford Law Application To Identify Taxpayer SPT Non-compliance]

BPPK Academic Studies, Jakarta Financial Education and Training Agency .

ISSN/ISBN: Not available at this time. DOI: Not available at this time.

Note - this is a foreign language paper: IND



Abstract: Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment, tugas utama fiskus adalah meneliti apakah jumlah pajak yang dihitung dan dibayar wajib pajak sudah sesuai dengan peraturan. Untuk itu yang menjadi sarana adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak setiap tahun. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dilakukan upaya tindak lanjut supaya menyampaikan dan atas SPT yang sudah disampaikan dilakukan penelitian apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika belum, danada kekurangan atas jumlah pajak yang harus dibayar, fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak untuk mengakomodasi kekurangan bayar ini. Oleh karena itu, dalam system self assessment, yang menjadi inti adalah konsep kepatuhan. Dalam konteks sekarang ini, banyak fiskus yang memahami kepatuhan dalam tataran formal. Artinya kepatuhan dimaknai sebagai jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT. Sedangkan apakah SPT yang disampaikan itu sudah benar atau tidak seringkali, karena berbagai kendala, tidak sering didiskusikan. Penelitian ini merupakan titik awal untuk mengkaji kepatuhan dalam tataran material. Tujuannya adalah untuk melihat apakah angka yang disampaikan wajib pajak di dalam SPT Tahunan sudah wajar dengan menggunakan benford law sebagai alat analisis. Kajian ini dibatasi hanya untuk meneliti SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pertambangan mineral dan batubara. Tahun pajak yang menjadi fokus analisis adalah tahun 2009 sampai dengan 2013. Hasil analisis menunjukkan bahwa data peredaran usaha yang disampaikan oleh wajib pajak mengikuti pola Benford Law. Mungkininformasi harga dasar komoditas yangbersifattransparan memberi pengaruh terhadap hasil analisis ini. Meskipun tidak ada jaminan bahwa 100% data peredaran usaha pasti benar. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan analisis lanjutan secara individual. Misalnya analisis individual yang dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan peredaran usaha terbesar dari antara tujuh belas Wajib Pajak yang hasil analisis dua digit pertama peredaran usaha-nya mempunyai penyimpangan terbesar dari polaBenford Law. Baik analisis digit pertama, analisis digit kedua, dan analisis dua digit pertama menunjukkan penyimpangan yang signifikan dari polaBenford Law. Sebaliknya, data biaya yang disampaikan di dalam SPT Tahunan sebagian besar menyimpang secara signifikan dariBenford law. Dari tujuh jenis biaya yang dianalisis, hanya satu (yaitu biaya bunga), yang sesuai dengan Benford law. Mungkin kontrol Wajib Pajak yang lebih besar atas informasi biaya memberi pengaruh terhadap hasil analisis ini. Hal ini menunjukkan bahwa risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak dengan manipulasi biaya lebih besar daripada risiko ketidakpatuhan pada peredaran usaha. Alhasil, upaya yang sistematis dalam pengawasankomponen biaya hendaknya lebih ditingkatkan dalam upaya penggalian penerimaan pajak. Sedangkan analisis individual dapat dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan Wajib Pajak oleh Account Representative, atau sebagai alat kriteria seleksi Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.


Bibtex:
@techreport{, author = {Kristian Agung Prasetyo and Suhut Tumpal Sinaga}, title = {Aplikasi Benford Law Untuk Mengidentifikasi Ketidakpatuhan SPT Wajib Pajak [Benford Law Application To Identify Taxpayer SPT Non-compliance]}, year = {2014}, institution = {Jakarta Financial Education and Training Agency}, url = {https://adoc.pub/queue/aplikasi-benford-law-untuk-mengidentifikasi-ketidakpatuhan-s.html} }


Reference Type: Technical Report

Subject Area(s): Accounting